Kelembagaan Dalam RUU Pangan Diminta Dibahas Lebih Mendalam
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ignatius Mulyono meminta Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU tentang Pangan membahas lebih cermat dan mendalam Bab mengenai Kelembagaan dalam RUU ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Baleg saat rapat dengan pihak pengusul RUU tentang Pangan yakni Komisi IV DPR, Kamis (20/10) di ruang rapat Baleg.
Mulyono mengatakan, RUU tentang Pangan yang diajukan Komisi IV DPR ini merupakan UU yang sangat strategis terkait dengan pertanian dan harus ditangani secara serius. RUU ini, kata Mulyono, juga merupakan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2011 dan merupakan RUU Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan.
Mulyono menambahkan, keberadaan UU Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan masih bersifat sangat umum dan sangat menitikberatkan kepada sektor industri pangan, sehingga dalam pelaksanaannya ditemui beberapa kendala dalam hal penegakan hukum.
Kendala tersebut menyangkut penerapan sanksi yang relatif masih rendah dan tidak sesuai lagi dengan era otonomi daerah serta perkembangan di masyarakat yang juga harus disesuaikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Hak Asasi Manusia (right to food).
Terkait dengan kelembagaan, Wakil Ketua Baleg Ida Fauziah mengingatkan isi Bab X tentang Kelembagaan yang berbunyi dalam menyelenggarakan kedaulatan, kemandirian, ketahanan dan keamanan pangan, Pemerintah membentuk Badan Otoritas Pangan. Menurut Ida, dibentuknya badan baru dalam RUU ini perlu dicermati lebih mendalam.
Sebab, katanya, adanya kelembagaan baru yang dilahirkan dari sebuah UU akan banyak menuai kritik. “Satu kritik yang harus kita terima dengan lapang dada adalah kecenderungan DPR dan pemerintah untuk melahirkan lembaga atau badan baru dari sebuah RUU,” kata Ida.
Terbentuknya lembaga baru juga harus disadari bersama pada akhirnya kemudian terjadi inflasi lembaga atau badan baru.
Senada dengan itu, anggota Baleg dari F-PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka mempertanyakan apakah dalam UU ini perlu membuat badan otoritas pangan tersendiri atau badan yang dimaksud sebetulnya ada irisan dengan badan yang sudah ada.
Menanggapi pertanyaan anggota Baleg, Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron mengatakan, pasca intervensi IMF, fungsi Bulog sekelas kelembagaan/kementerian dan lembaga setingkat menteri kemudian wewenangnya diturunkan hanya mengurusi satu bahan pokok saja yaitu beras. Dimana sebelumnya Bulog mempunyai wewenang mengurusi 9 (sembilan) bahan pokok.
Pada waktu itu, tambahnya, Bulog punya kemampuan untuk mengintervensi pasar atau pun dapat melakukan kegiatannya secara luas. Kemudian diamputasi menjadi Perum yang tentunya skopenya sangat terbatas. “Jadi bukan tanpa sebab, jika dalam RUU ini dimasukkan perlunya badan otoritas pangan,” kata Herman.
Herman menambahkan, dalam pembahasan di Komisi IV DPR, lembaga ini diinginkan lebih kepada penggabungan beberapa lembaga yang sudah ada. Misalkan, Bulog, Badan Ketahanan Pangan yang sekarang setingkat Eselon I yang berada di Kementerian Pertanian. “Itu adalah lembaga-lembaga yang menurut kami sudah selayaknya tidak terpisah-pisah dan membuat kebijakan masing-masing,” katanya.
Selain itu, juga ada Lembaga Ketahanan Pangan yang diketuai langsung oleh Presiden. Badan-badan ini yang ingin kita gabung menjadi badan tersendiri, karena Komisi IV berkeyakinan yang namanya pangan adalah kebutuhan pokok manusia yang sangat penting sekali.
Untuk itulah, tambahnya, Badan Otorita Pangan ini diperlukan dan Komisi IV berharap Baleg dapat mendukung pembentukan badan ini dengan didasarkan pada bukan membentuk lembaga baru, tapi lembaga-lembaga yang sudah ada. Konstruksi di dalam UU ini, karena badan otoritas diharapkan bukan saja sebagai operator tapi juga sebagai pengambil kebijakan, perumus kebijakan.
Komisi IV, kata Herman, menginginkan lembaga otoritas ini nantinya sebagai lembaga yang kuat, lembaga integrasi dari beberapa badan yang ada. Jadi, tegasnya, lembaga baru ini merupakan gabungan dari lembaga-lembaga yang ada. (tt)